PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Badan Investasi Pemerintah yang berupa satuan kerja
dipimpin oleh kepala atau direktur yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(2) Dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan kewenangan
operasional oleh Badan Investasi Pemerintah yang berupa satuan kerja, Menteri Keuangan dapat membentuk Dewan Pengawas.
