PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 16
BAB 3 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Pelaksanaan Investasi Langsung melalui Penyertaan Modal
dan/atau Pemberian Pinjaman dilakukan oleh Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing.
(2) Pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk jangka waktu lebih dari 12 (dua belas)
bulan.
