PP
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
Pasal 4
Apabila Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas tidak memenuhi ketentuan Pasal 3, maka :
fasilitas yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dicabut;
terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; dan
tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
