PP
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
Pasal 5
(1) Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan dievaluasi
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
(2) Evaluasi . . .
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
