PP
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
Pasal 3
Wajib Pajak yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sebelum lewat jangka waktu 6 (enam) tahun sejak tanggal pemberian fasilitas tidak boleh :
menggunakan aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas; atau
mengalihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas kecuali aktiva tetap yang dialihkan tersebut diganti dengan aktiva tetap baru.
