Pasal 7
BAB 3 — PENETAPAN BESARAN IURAN
Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) didasarkan pada perkalian jumlah volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa per tahun dengan persentase dari tarif pengangkutan Gas Bumi per seribu standard kaki kubik sebagai berikut :
Lapisan . . .
Lapisan Volume Gas Bumi Besaran persentase dari yang diangkut melalui pipa tarif Pengangkutan Gas Bumi per seribu Standard Kaki Kubik
sampai dengan 100 (seratus) Miliar 3 % Standard Kaki Kubik per tahun (tiga per seratus)
di atas 100 (seratus) Miliar 2 % Standard Kaki Kubik per tahun (dua per seratus)
