Pasal 6
BAB 3 — PENETAPAN BESARAN IURAN
Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) didasarkan pada perkalian jumlah volume per jenis Bahan Bakar Minyak yang dijual per tahun dengan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak dan hasilnya dikalikan dengan besaran persentase Iuran sebagai berikut :
Lapisan Volume penjualan Besaran persentase dari Bahan Bakar Minyak harga jual masing-masing jenis Bahan Bakar Minyak per liter
Sampai dengan 25.000.000 Kl (dua 0,3 % puluh lima juta kiloliter) per tahun (nol koma tiga per seratus)
di atas 25.000.000 Kl s.d. 0,2 % 50.000.000 Kl (dua puluh lima juta (nol koma dua per seratus) kiloliter s.d. lima puluh juta kiloliter) per tahun
di atas 50.000.000 Kl 0,1 % (lima puluh juta kiloliter) per tahun (nol koma satu per seratus)
