PP
BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN
Pasal 5
BAB 2 — PEMBAYARAN IURAN OLEH BADAN USAHA
(1) Kewajiban pembayaran Iuran oleh Badan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikecualikan untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian kewajiban
pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
