PP
BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN
Pasal 8
BAB 3 — PENETAPAN BESARAN IURAN
Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) didasarkan pada perkalian jumlah volume Gas Bumi yang dijual per tahun dengan 3 0/00 (tiga per seribu) dari harga jual Gas Bumi per seribu standard kaki kubik. \
