Pasal 3
BAB 2 — PEMBAYARAN IURAN OLEH BADAN USAHA
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) dikenakan Iuran berdasarkan pada volume Bahan
Bakar Minyak yang dijual, meliputi jenis Bahan Bakar Minyak: avgas (aviation gasoline), avtur (aviation turbine), bensin (motor gasoline), minyak solar (automotive diesel oil), minyak tanah (kerosene), minyak diesel (diesel oil) dan minyak bakar (fuel oil).
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf a dikenakan Iuran berdasarkan pada volume
gas bumi yang diangkut melalui pipa pada Ruas Transmisi maupun Wilayah Jaringan Distribusi.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf b dikenakan Iuran berdasarkan pada volume
gas bumi yang dijual pada Wilayah Jaringan Distribusi.
