PP
BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN
Pasal 2
BAB 2 — PEMBAYARAN IURAN OLEH BADAN USAHA
(1) Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan
pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi, wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.
(2) Badan Usaha yang wajib membayar Iuran dalam kegiatan
penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
- Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) Bahan Bakar Minyak;
- Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Terbatas (Trading) Bahan Bakar Minyak; dan
- Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak dan melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak sebagai kelanjutan kegiatan usaha pengolahannya.
(3) Badan Usaha yang wajib membayar Iuran dalam
pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
- Badan . . .
- Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus; dan
- Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi pada Wilayah Jaringan Distribusi dan telah memiliki Hak Khusus.
