PP
BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala kerugian yang timbul sebagai akibat diberikannya denda, teguran tertulis, pencabutan hak atas Wilayah Distribusi Niaga Bahan Bakar Minyak atau Hak Khusus dan pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), ayat (3),
ayat (4) . . .
ayat (4) dan ayat (5) menjadi beban dan tanggung jawab Badan Usaha yang bersangkutan.
