PP
BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pencabutan hak atas Wilayah Distribusi Niaga Bahan Bakar Minyak atau Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) tidak menghilangkan kewajiban pembayaran Iuran yang terhutang dari Badan Usaha.
