Pasal 17
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Badan Usaha yang tidak dapat melunasi kewajiban
pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dikenakan sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
denda sebesar 2 % (dua per seratus) dari jumlah Iuran yang belum dibayar untuk setiap 1 (satu) bulan dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) bulan dari batas waktu kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (3).
(3) Dalam hal telah terlampauinya jangka waktu 3 (tiga)
bulan Badan Usaha belum melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pengatur memberikan teguran tertulis kepada Badan Usaha.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
setelah teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diterima, Badan Usaha tetap tidak melaksanakan
kewajiban pembayaran Iuran, Badan Pengatur dapat mencabut hak atas Wilayah Distribusi Niaga Bahan Bakar Minyak atau Hak Khusus Badan Usaha.
(5) Terhadap Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Badan Pengatur dapat mengusulkan kepada menteri
yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi untuk mencabut Izin Usahanya.
