PP
BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN
Pasal 16
BAB 4 — PENYETORAN IURAN DAN PENGGUNAANNYA
(1) Hasil pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 dapat digunakan untuk pembiayaan
pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Badan Pengatur.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Iuran
untuk pembiayaan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri.
