PP
BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN
Pasal 13
BAB 3 — PENETAPAN BESARAN IURAN
(1) Badan Pengatur setiap triwulan melakukan verifikasi atas
pembayaran Iuran berdasarkan laporan realisasi volume sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdapat kekurangan pembayaran Iuran, kekurangan pembayaran diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran Iuran Badan Usaha pada bulan berikutnya.
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdapat kelebihan pembayaran Iuran, kelebihan pembayaran diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran Iuran Badan Usaha pada bulan berikutnya.
