PP
BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN
Pasal 14
BAB 3 — PENETAPAN BESARAN IURAN
(1) Badan Pengatur melakukan perhitungan final kewajiban
Iuran Badan Usaha dalam 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan pada hasil audit laporan keuangan Badan Usaha.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan antara jumlah Iuran
yang telah dibayar dengan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha wajib membayar kekurangannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah surat penagihan dari Badan Pengatur diterima.
(3) Dalam hal terdapat kelebihan antara jumlah Iuran yang
telah dibayar dengan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan pembayaran Iuran tersebut diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran berikutnya.
