PP
BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN
Pasal 12
BAB 3 — PENETAPAN BESARAN IURAN
(1) Berdasarkan rencana volume sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 Badan Pengatur menetapkan perkiraan besaran Iuran untuk 1 (satu) tahun anggaran dari masing-masing Badan Usaha.
(2) Badan Pengatur menetapkan besaran Iuran untuk setiap
bulan yang wajib dibayar oleh Badan Usaha sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari perkiraan besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Badan Usaha wajib melakukan pembayaran Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Badan Pengatur setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berjalan.
