PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 9
BAB 3 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN KECELAKAAN KAPAL
Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan untuk mencari keterangan dan/atau bukti-bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal.
