PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 8
BAB 3 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal dilaksanakan atas dasar laporan kecelakaan kapal. (2) Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Syahbandar, setelah menerima laporan kecelakaan kapal dari pelapor.
b. Pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, setelah Menteri menerima
laporan kecelakaan kapal dari Pimpinan Perwakilan Republik INDONESIA dan/atau dari pejabat Pemerintah negara setempat yang berwenang.
