PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 10
BAB 3 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN KECELAKAAN KAPAL
Dalam melaksanakan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, Syahbandar atau pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri dapat mencari keterangan yang diperlukan dari : a. Nakhoda atau pemimpin kapal; b. perwira kapal; c. anak buah kapal; d. pihak lainnya.
