PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 11
BAB 3 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN KECELAKAAN KAPAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 diatur oleh Menteri.
