PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 12
BAB 3 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal. (2) Berita acara pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh Syahbandar atau pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
