PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 54
BAB 5 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang berada di atas kapal yang mengetahui dikapalnya terjadi kecelakaan kapal, dalam batas-batas kemampuannya tidak melaporkan kecelakaan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 124 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.
