PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 53
BAB 4 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan dan pengawasan diatur oleh Menteri dengan memperhatikan ketenuan perundang-undangan yang berlaku.
