PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 52
BAB 4 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan, Ketua Mahkamah Pelayaran dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan yang dipandang perlu.
