PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 51
BAB 4 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Ketua Mahkamah Pelayaran melakukan pengawasan terhadap jalannya Sidang Majelis.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan Sidang Majelis dalam menyelesaikan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.
