PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 50
BAB 4 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
Ketua Mahkamah Pelayaran melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan disiplin anggota, sekretaris Mahkamah Pelayaran, dan sekretaris pengganti.
