PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 49
BAB 4 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Mahkamah Pelayaran dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Perhubungan.
