PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 55
BAB 5 — KETENTUAN PIDANA
Nakhoda dan pemimpin kapal yang tidak melaporkan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 127 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.
