PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 30
BAB 4 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permintaan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal, ketua Mahkamah Pelayaran membentuk Majelis Mahkamah Pelayaran. (2) Pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menunjuk beberapa anggota Mahkamah Pelayaran sesuai keahlian yang dibutuhkan dalam pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.
