PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 31
BAB 4 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Susunan keanggotaan Majelis terdiri dari ketua merangkap sebagai anggota dan anggota Majelis. (2) Jumlah anggota Majelis harus ganjil dan sekurang-kurangnya terdiri dari 5 (lima) orang. (3) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya salah satunya adalah seorang Sarjana Hukum.
