PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 29
BAB 4 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris Mahkamah Pelayaran, seorang calon harus memenuhi persyaratan :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; c. seorang Sarjana Hukum; d. memenuhi persyaratan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pegawai Negeri Sipil.
