PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 23
BAB 4 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Mahkamah Pelayaran dipimpin oleh seorang ketua. (2) Ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dijabat oleh Sarjana Hukum, ahli Nautika Tingkat I, Ahli Teknika Tingkat I atau Sarjana Teknik Perkapalan.
