PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 24
BAB 4 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Anggota Mahkamah Pelayaran terdiri dari beberapa orang Sarjana Hukum, Ahli Nautika Tingkat I, Ahli Teknika Tingkat I dan Sarjana Teknik Perkapalan.
(2) Jumlah anggota Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang.
