PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 22
BAB 4 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
Susunan keanggotaan Mahkamah Pelayaran terdiri dari ketua merangkap anggota, anggota dan sekretaris Mahkamah Pelayaran.
