PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 9
(1) Membentuk Kecamatan Tapian Nauli di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah, yang meliputi wilayah : a. Desa Tapian Nauli I; b. Desa Tapian Nauli II; c. Desa Tapian Nauli III; d. Desa Tapian Nauli IV; e. Desa Aloban Bair; f. Desa Mela Dolok; g. Desa Nauli; h. Desa Rampa; i. Desa Bonan Dolok; j. Desa Mela. (2) Wilayah Kecamatan Tapian Nauli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sibolga. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tapian Nauli, maka wilayah Kecamatan Sibolga dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tapian Nauli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 10…
