Pasal 8
(1) Membentuk Kecamatan Lolomatua di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Nias, yang meliputi wilayah : a. Desa Hiliotalua; b. Desa lawa-lawaluo; c. Desa Hilisangawola; d. Desa Tesikhori; e. Desa Sifaoro'asi; f. Desa Lalimanawa; g. Desa Tundrumbaho; h. Desa Sisarahili Huruna; i. Desa Sifalago; j. Desa Hili'uso; k. Desa Koendrafo; l. Desa Marao; m. Desa Tuhemberua; n. Desa Orahili Ulunoyo; o. Desa Sambulu; p. Desa Hiliwaebu; q. Desa Amorosa; r. Desa Loloana'a. (2) Wilayah Kecamatan Lolomatua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Lolowau. (3) Dengan...
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Lolomatua, maka wilayah Kecamatan Lolowau dikurangi dengan wilayah Kecamatan Lolomatua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
