PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 10
(1) Membentuk Kecamatan Sibabangun di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah, yang meliputi wilayah : a. Desa Sibabangun; b. Desa Tebing Tinggi; c. Desa Pulo Pakkat; d. Desa Mombang Boru; e. Desa Anggoli; f. Desa Muara Sibuntuon; g. Desa Sibio-bio; h. Desa Hutagurgur; i. Desa Simanosor; j. Desa Masundung; k. Desa Aek Gambir; l. Kelurahan Lumut. (2) Wilayah Kecamatan Sibabangun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Lumut. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sibabangun, maka wilayah Kecamatan Lumut dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sibabangun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
