Pasal 11
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Pangkatan. (2) Pusat...
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Torgamba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Aek Batu. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Silangkitang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Aek Goti. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bilah Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Janji. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Halongonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Huta Imbaru I. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Amandraya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Tuindrao. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lolomatua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Desa Hiliotalua. (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tapian Nauli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berada di Desa Tapian Nauli I. (9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sibabangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berada di Desa Sibabangun.
