PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 5
(1) Membentuk Kecamatan Bilah Barat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu, yang meliputi wilayah : a. Desa Janji; b. Desa Tanjung Medan; c. Desa Sibargot; d. Desa Bandar Kumpul; e. Desa Afdeling I; f. Desa Afdeling II; g. Desa Aek Buru Selatan; h. Desa Tebing Linggahara; (2) Wilayah Kecamatan Bilah Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bilah Hulu. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Bilah Barat, maka wilayah Kecamatan Bilah Barat, maka wilayah Kecamatan Bilah Hulu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Wilayah Bilah Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 6...
