Pasal 6
(1) Membentuk Kecamatan Halongonan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan, yang meliputi wilayah : a. Desa Huta Imbaru I; b. Desa Hutanopan; c. Desa Hambulo; d. Desa Sipenggeng; e. Desa Paolan; f. Desa Balimbing; g. Desa Sitabola; h. Desa Japinulik; i. Desa Rondaman Sidoruregar; j. Desa Pangirkiran; k. Desa Sitonun; l. Desa Tapus Jae; m. Desa Saba; n. Desa Paran Honas; o. Desa Hasahatan; p. Desa Purba Tua; q. Desa Sandean Julu; r. Desa Sandean Tonga; s. Desa Sandean Jae; t. Desa Siboru Angin; u. Desa Pagar Gunung; v. Desa Pangarambang; w. Desa Hite Urat; x. Desa Silantoyung; y. Desa Napa Lancat; z. Desa Halongonan; aa. Desa...
aa. Desa Siringki Jae; bb. Desa Sipaho; cc. Desa Pasir Bara; dd. Desa Bargot Topong Julu; ee. Desa Gunung Intan; ff. Desa Gunung Manaon III; gg. Desa Siring Julu; hh. Desa Bargot Topong Jae; ii. Desa Ujung Padang; jj. Desa Sigalagala; kk. Desa Rondaman; ll. Desa Mompang I; mm. Desa Siancimun; nn. Desa Sihopuk Baru; oo. Desa Sihopuk Lama; pp. Desa Hutabaru Nangka; qq. Desa Situmbaga; rr. Desa Bolatan. (2) Wilayah Kecamatan Halongonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Padang Bolak. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Halongonan, maka wilayah Kecamatan Padang Bolak dikurangi dengan wilayah Kecamatan Halongonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 7…
