PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1989 tentang PENERJEMAHAN DAN/ATAU PERBANYAKAN CIPTAAN UNTUK...
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN PENERJEMAHAN DAN/ATAU PERBANYAKAN
Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Pemegang Hak Cipta secara tertulis menyatakan tidak bersedia memenuhi permintaan untuk melaksanakan penerjemahan dan/atau perbanyakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, atau tidak memberi tanggapan sama sekali, maka kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan diberitahukan adanya kewajiban untuk memberikan lisensi kepada badan hukum INDONESIA yang berusaha di bidang antara lain penerbitan untuk melaksanakan penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaannya di wilayah Negara Republik INDONESIA.
