PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1989 tentang PENERJEMAHAN DAN/ATAU PERBANYAKAN CIPTAAN UNTUK...
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN PENERJEMAHAN DAN/ATAU PERBANYAKAN
Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat mempertimbangkan permintaan Pemegang Hak Cipta untuk tidak melaksanakan penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan tersebut sekaligus, melainkan hanya memperbanyak saja.
