Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN PENERJEMAHAN DAN/ATAU PERBANYAKAN
(1) Pernyataan kesediaan untuk memenuhi permintaan guna melaksanakan penerjemahan dan/atau perbanyakan tersebut di wilayah Negara Republik INDONESIA disampaikan oleh Pemegang Hak Cipta kepada Menteri Kehakiman selambat-lambatnya dalam waktu 8 (delapan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan Menteri Kehakiman oleh dinas Pos. (2) Pelaksanaan penerjemahan dan/atau perbanyakan harus telah mulai dilakukan oleh Pemegang Hak Cipta selambat-lambatnya dalam waktu 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan tersebut oleh dinas Pos. (3) Dalam hal pelaksanaan penerjemahan dan/atau perbanyakan dilakukan melalui perjanjian lisensi, maka hal itu harus dilakukan melalui cara kerjasama dengan badan hukum INDONESIA yang berusaha di bidang antara lain penerbitan.
