PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1989 tentang PENERJEMAHAN DAN/ATAU PERBANYAKAN CIPTAAN UNTUK...
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN PENERJEMAHAN DAN/ATAU PERBANYAKAN
(1) Permintaan atau kemudian pembebanan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberitahukan oleh Menteri Kehakiman atas nama Pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Menteri Kehakiman dengan surat tercatat melalui dinas Pos dan bilamana dimungkinkan melalui saluran diplomatik.
