PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1989 tentang PENERJEMAHAN DAN/ATAU PERBANYAKAN CIPTAAN UNTUK...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN PENERJEMAHAN DAN/ATAU PERBANYAKAN
(1) Apabila Pemegang Hak Cipta secara tertulis menyatakan tidak bersedia untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau tidak memberi tanggapan sama sekali, Pemerintah melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau perbanyakan tersebut dengan memberikan imbalan yang wajar kepada Pemegang Hak Cipta. (2) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kehakiman setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dan Menteri Keuangan. (3) Pelaksanaan penerjemahan dan/atau perbanyakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak merupakan pelanggaran Hak Cipta.
