PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1989 tentang PENERJEMAHAN DAN/ATAU PERBANYAKAN CIPTAAN UNTUK...
Pasal 21
BAB 5 — IMBALAN
(1) Penyerahan imbalan dilakukan dengan cara yang cepat, mudah dan langsung kepada Pemegang Hak Cipta. (2) Pelaksanaan ketentuan tentang penyerahan imbalan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dan Menteri Keuangan.
