PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1989 tentang PENERJEMAHAN DAN/ATAU PERBANYAKAN CIPTAAN UNTUK...
Pasal 22
BAB 5 — IMBALAN
Dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak bersedia menerima imbalan yang ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, maka imbalan tersebut dititipkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
