PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1989 tentang PENERJEMAHAN DAN/ATAU PERBANYAKAN CIPTAAN UNTUK...
Pasal 20
BAB 5 — IMBALAN
(1) Menteri Kehakiman setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta MENETAPKAN besarnya imbalan yang harus diberikan kepada Pemegang Hak Cipta atas penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan yang dilakukan sendiri oleh Pemerintah.
(2) Penetapan besarnya imbalan dilakukan dengan memperhatikan komponen atau unsur biaya dan tata cara perhitungannya yang lazim digunakan dalam lisensi penerbitan.
